Powered by EverLive.net

TALKSHOW OTORITAS JASA KEUANGAN OLEH STAFF DAN PTU OJK TASIKMALAYA

Written by Diskominfo Wednesday, 06 October 2021 09:07

 

 

 

 

 

 

 

DISKOMINFO, Singaparna – Staff Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tasikmalaya Tubagus Arya Dwi Utama beserta PTU Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Gina Giani mejadi narasumber talkshow “Otoritas Jasa Keuangan” di radio PURBASORA 105,7 Pas fm, Rabu, 6 Oktober 2021.

Dalam kesempatan ini, Staff dan PTU Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tasikmalaya menjelaskan bahwa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ini ialah suatu lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan lembaga jasa keuangan di Indonesia. Adapun daerah operasi OJK itu sendiri berada di Priangan Timur.

 

Gina menuturkan bahwa OJK mempunyai suatu inovasi di industri keuangan yang bernama fintek (financial Teknologi). Fintek merupakan suatu sistem yang dibangun untuk mekanisme keuangan yang lebih spesifik. Adapun fintek landing sendiri ialah salah satu inovasi keuangan dengan memanfaatkan teknologi, sehingga pinjam meminjam dilakukan secara online (tidak harus tatap muka). Menurut dua narasumber tersebut peraturan fintek atau fintek landing di atur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77 POJK.01/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dan informasi.

 

Pada akhir acara, OJK  menegaskan bahwa fintek landing ini harus terdaftar dulu dan mempunyai perizinan di OJK setelah satu tahun operasional. Jika penyelenggara tersebut setelah satu tahun tidak mengirimkan surat perizinan, maka surat terdafar di OJK harus dikembalikan lagi dan tidak boleh beroperasional. Menurutnya per bulan Desember bahwa ada fintek landing sebanyak 107 yang terdaftar dan fintek landing sebanyak 85 yang berizin.