Dasar Hukum : Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik serta tugas pembantuan.
Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
b. pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.